Dinas Perumahan Rakyat Survey dan Realisasikan Program Untuk Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Di Pekon Pemancar Pesibar

Program Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat,untuk menanggulangi rumah yang tidak layak huni melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Bidang Perumahan sudah direalisasikan salah satu nya di Dusun Kayu Lana, Pekon Pemancar, Kecamatan Pesisir Utara, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, Kamis 20 Juni 2024. Tim Survey dari Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman (PRKP) Bidang Perumahan Rakyat Datang ke Pekon Pemancar untuk mensurvey rumah yang tidak layak huni untuk dijadikan rumah layak huni. Salah satu Tim Survey dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) menjelaskan bahwa “Kami datang ke Pekon Pemancar Tepatnya di Dusun Kayu Lana ini untuk mensurvey sesuai pengajuan Program Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dari Pemerintahan Pekon Pemancar dan untuk tahun ini aturan nya berbeda salah satu nya aturan tersebut yaitu, satu dusun itu harus dua unit artinya ketika pengajuannya mendapatkan empat unit berarti harus dua dusun serta status tanah pun itu harus hak milik sendiri” pungkasnya.

Survey Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) tersebut ikut dihadiri oleh Kabid PRKP Kabupaten Pesisir Barat beserta tim, Peratin terpilih Pekon Pemancar Dairatul Updir dan Aparatur Pekonnya”. Saat di konfirmasi oleh Tim Perbaikan RTLH, Peratin Pekon Pemancar mengatakan ”Kami atas nama Pemerintahan Pekon Pemancar Kecamatan Pesisir Utara Kabupaten Pesisir Barat, mengucapkan banyak terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Bidang Perumahan Rakyat yang sudah merealisasikan pengajuan kami Program Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni menjadi Rumah Layak Huni. untuk langkah selanjutnya kami akan selalu mengajukan rumah yang tidak layak huni baik dari bantuan dari Pemerintahan Kabupaten Pesisir Barat maupun Pemerintahan Tingkat Provinsi demi mengurangi rumah yang tidak layak huni di Pekon Pemancar” ucapnya.

 



SIAKLAP-KEU

PENGADUAN PUBLIK

BG UMUM